Pemerintah longgarkan aturan DHE SDA untuk eksportir tambang: dari 100% selama 12 bulan menjadi 30% selama 3 bulan. Implikasinya bagi valas dan perbankan.
Mulai 1 September, eksportir pertambangan yang memenuhi kualifikasi mendapat perlakuan berbeda dalam kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE SDA). Jika sebelumnya aturan umum mewajibkan 100% dana ditempatkan selama 12 bulan, kini threshold-nya turun drastis ke minimal 30% dengan tenor hanya 3 bulan. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis — ada implikasi makro yang layak diperhatikan.
Dari 537 eksportir pertambangan yang teridentifikasi, hanya 64 yang memenuhi kualifikasi untuk mendapat relaksasi ini. Kriteria kepemilikan merujuk pada lima yurisdiksi: Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada — plus Indonesia sendiri. Artinya, ini bukan kebijakan blanket untuk seluruh sektor tambang, melainkan pengecualian yang sangat terarah terhadap segmen eksportir tertentu, kemungkinan besar yang beroperasi di bawah struktur kepemilikan multinasional dengan kebutuhan FX management lintas yurisdiksi.
Di sisi perbankan, eksportir kini bisa memilih dari 15 bank devisa yang ditunjuk — 10 di antaranya bank non-BUMN, termasuk sejumlah bank asing besar dari Inggris, Amerika, Jepang, Hong Kong, hingga dua bank asal China ICBC Indonesia. Perluasan pilihan ini secara langsung memperbesar addressable pool bagi bank-bank tersebut untuk menangkap aliran valas terkait ekspor. Bagi bank devisa swasta, ini adalah peluang nyata untuk bersaing memperebutkan deposit dan transaksi FX dari segmen korporasi besar.
Dari perspektif eksportir, relaksasi ini memberikan ruang lebih besar atas working capital dan likuiditas operasional. Dengan tenor penempatan yang lebih pendek dan rasio yang lebih rendah, mereka punya fleksibilitas untuk mengalokasikan sebagian besar proceeds ke kebutuhan operasional, pembayaran utang luar negeri, atau reinvestasi — tanpa harus menunggu 12 bulan penuh.
Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah ini akan tetap menjadi pengecualian sempit, atau menjadi sinyal awal dari peninjauan ulang yang lebih luas terhadap kerangka DHE SDA secara keseluruhan. Tekanan dari komunitas eksportir untuk mendapat fleksibilitas lebih besar sudah berlangsung lama. Jika relaksasi ini terbukti tidak mengganggu stabilitas valas domestik — yang menjadi justifikasi utama aturan retensi DHE sejak awal — maka argumen untuk memperluas cakupannya ke sektor lain atau ke lebih banyak eksportir akan semakin kuat.
Di sinilah dilemanya: tujuan kebijakan DHE SDA adalah memperdalam likuiditas valas domestik dan menjaga stabilitas keuangan. Melonggarkan kewajiban retensi, meski hanya untuk 64 eksportir, tetap mengurangi volume valas yang tertahan di sistem perbankan domestik. Keseimbangan antara memberikan fleksibilitas kepada eksportir tanpa menggerus FX-retention objective adalah tantangan yang tidak mudah dijawab hanya dengan data satu kuartal.