Penghapusan kriteria PPK harga di bawah Rp 51 dan skema ARB bertahap mengubah peta likuiditas saham gocap hingga penny stock.
Penghapusan kriteria harga rata-rata di bawah Rp 51 dari Papan Pemantauan Khusus (PPK) bersamaan dengan penyesuaian batas Auto Rejection mengubah kalkulasi risiko di saham-saham berharga rendah secara drastis. Pasar kini menghadapi dua fase transisi: skema asimetris hingga 31 Desember 2026, disusul simetris penuh mulai 1 Januari 2027.
- Fase Transisi ARB: Batas bawah saham rentang Rp 10–Rp 200 tertahan di 15% hingga akhir 2026 sebelum dibuka simetris ke 35% pada awal 2027.
- Dinamika Saham Gocap: Dicabutnya kriteria harga 6 bulan di bawah Rp 51 memberi napas likuiditas teknikal bagi deretan emiten di level Rp 50 seperti GOTO, BABP, dan WMUU.
- Volatilitas Ekstrem Tier Bawah: Rentang harga Rp 1–Rp 10 memakai batas tetap Rp 1, membuat pergerakan satu fraksi bernilai masif bagi saham seperti MKNT, SBAT, atau BEBS.
Perubahan struktur batas perdagangan ini memecah saham berkapitalisasi mikro menjadi dua realitas berbeda. Di kelompok harga Rp 1 sampai Rp 10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) ditetapkan sebesar Rp 1 flat. Bergerak dari Rp 1 ke Rp 2 setara dengan pergerakan 100%. Saham seperti ARTI (Rp 2), BEBS (Rp 5), atau TOYS (Rp 8) akan bergerak dengan volatilitas nominal yang sangat liar tanpa persentase batas standar.
Untuk kelompok Rp 10 hingga Rp 200, penahanan ARB di level 15% memberikan bantalan likuiditas temporer. Saham gocap yang tertahan di Rp 50—seperti NETV, BSBK, MDLN, dan CPRO—tidak lagi otomatis tersandera kriteria PPK akibat harga rata-rata 6 bulan di bawah Rp 51. Penghapusan tiga kriteria lain, yaitu suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa, likuiditas transaksi harian di bawah Rp 5 juta dengan volume kurang dari 10.000 lembar, serta ketentuan free float tertentu, melonggarkan filter administratif secara signifikan.
Pelonggaran regulasi ini bukan pengganti pemulihan fundamental emiten. Begitu kalender berganti ke 1 Januari 2027, proteksi ARB 15% berakhir. Kelompok Rp 10–Rp 200 langsung terekspos ARB simetris 35%, sementara tier Rp 200–Rp 5.000 menghadapi ARB 25%. Saham di tier bawah seperti PPRO (Rp 16), BHIT (Rp 25), atau COAL (Rp 31) berisiko mengalami tekanan jual jauh lebih curam saat aksi lepas posisi terjadi.
Ujian likuiditas sesungguhnya bukan pada pencabutan label pemantauan, melainkan daya serap antrean beli saat proteksi batas bawah dibuka penuh ke level 35%.