Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pastikan tidak ganggu ekspor komoditas eksisting. Pengawasan difokuskan ke tolok ukur harga dan underinvoicing.
Kekhawatiran pelaku pasar terhadap sentralisasi tata niaga ekspor komoditas mulai menemukan kejelasan. Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menegaskan tidak akan mengganggu arus ekspor yang sudah berjalan. Pelaku ekspor eksisting tetap memegang kendali penuh atas pengapalan kargo, meredam spekulasi perombakan operasional di sektor sumber daya alam.
- Operasional tetap di tangan eksportir: DSI tidak mengambil alih eksekusi perdagangan atau pengiriman fisik batu bara maupun kelapa sawit.
- Komite patokan harga: Pengawasan difokuskan pada pembentukan pricing benchmark guna mendeteksi indikasi pelaporan harga di bawah nilai wajar (underinvoicing).
- Fleksibilitas diskrepansi: Selisih antara harga invoice dan tolok ukur resmi tidak otomatis divonis sebagai pelanggaran transfer pricing.
Pernyataan CEO DSI Luke Mahony dalam forum CoalTrans Asia meredakan kecemasan pelaku industri terkait arah kebijakan ekspor Presiden Prabowo. Pasar sebelumnya mengantisipasi skenario restrukturisasi agresif, di mana entitas pengelola investasi negara berpotensi masuk sebagai perantara tunggal atau pemegang hak ekspor tunggal yang berisiko menekan arus kas emiten produsen.
Dengan kepastian bahwa DSI tidak memutus rantai pasok komersial, thesis investasi kini beralih dari ancaman disrupsi volume fisik ke kepatuhan harga ekspor. DSI memosisikan perannya sebagai penegak disiplin fiskal. Pembentukan komite tolok ukur harga bertujuan menutup celah kebocoran devisa serta penerimaan pajak negara akibat praktik pelaporan harga yang terlalu rendah.
Bagi eksportir komoditas, tantangan ke depan berada pada metodologi formulasi harga patokan tersebut. Pasar komoditas global bergerak dinamis dengan diskon kualitas, spesifikasi kalori batu bara, dan kontrak bilateral jangka panjang yang sering kali divergen dari indeks spot. Sikap DSI yang tidak serta-merta mengkategorikan selisih harga sebagai pelanggaran memberi ruang bernapas bagi fleksibilitas kontrak komersial yang riil.
Risiko terukur yang kini perlu dipantau bukan lagi izin pengapalan atau hambatan kuota, melainkan seberapa ketat rentang toleransi selisih harga yang ditetapkan komite. Variabel toleransi harga inilah yang akan menentukan apakah margin bersih eksportir komoditas terbebani sengketa pajak retrospektif atau tetap stabil mengarungi siklus komoditas.