ESDM terbitkan Kepmen 365/2026 yang batasi kontraktor tambang afiliasi. Ini dampak ke margin grup tambang terintegrasi seperti ADRO, UNTR, dan PTBA.
Kementerian ESDM resmi menerbitkan Kepmen No. 365/2026 yang mengubah lanskap operasional sektor tambang. Regulasi ini mewajibkan pemegang IUP dan IUPK memprioritaskan kontraktor lokal berizin IUJP di sekitar area tambang, sekaligus melarang penggunaan anak usaha atau entitas terafiliasi sebagai kontraktor penambangan tanpa persetujuan menteri. Beleid anyar ini menggantikan aturan tahun 2010 dan langsung menyasar model bisnis grup tambang terintegrasi.
- Persetujuan bersyarat: Izin penggunaan kontraktor afiliasi hanya diberikan untuk proyek hilirisasi, proyek strategis nasional (PSN), atau pemenuhan kewajiban pasokan domestik (DMO), dengan target persetujuan 14 hari kerja.
- Cakupan afiliasi diperketat: Definisi afiliasi mencakup kepemilikan saham langsung hingga kesamaan ultimate beneficial ownership.
- Ancaman margin ganda: Potensi hilangnya laba jasa penambangan di level holding dan risiko kenaikan cash cost jika efisiensi operasional terganggu.
Model konglomerasi tambang di Bursa Efek Indonesia bertahun-tahun menikmati keuntungan dari integrasi vertikal. Grup Adaro mengandalkan PT Saptaindra Sejati (SIS) untuk melayani konsesi ADRO, AADI, hingga ADMR. Astra mengonsolidasikan UNTR melalui PAMA, PTBA memiliki Satria Bahana Sarana, ITMG ditopang TRUST, CUAN menguasai PTRO, dan BUMI bermitra erat dengan DEWA.
Integrasi ini bukan sekadar urusan logistik, melainkan mesin penangkap margin ganda. Laba dari jasa kontraktor tetap terkonsolidasi di dalam grup, sembari mengontrol fleet management agar biaya per ton tetap kompetitif. Begitu pintu afiliasi diperketat, transmisi risikonya berakar pada dua hal: potensi margin compression di level konsolidasi akibat larangan menangkap laba jasa tambang, serta risiko inefisiensi biaya jika kontraktor lokal pihak ketiga belum memiliki skala ekonomi dan keandalan alat berat yang setara.
Meski terbaca negatif, aturan ini bukan larangan mutlak. Ada klausul pengecualian yang cukup fleksibel bagi emiten yang menjalankan hilirisasi dan komitmen DMO. Emiten seperti AMMN dengan proyek smelter, ADMR di rantai pasok mineral industri, maupun ADRO dan PTBA yang menanggung kuota DMO batubara besar, secara teknis memiliki basis kuat untuk mengajukan persetujuan menteri.
Kunci pergerakan harga saham sektor ini sekarang berada pada perlakuan terhadap kontrak yang sudah berjalan. Pasar akan menguji apakah Kepmen 365/2026 memberikan klausul grandfathering hingga masa kontrak habis, atau justru memaksa tender ulang saat evaluasi perizinan berikutnya. Selama kepastian transisi kontrak eksisting belum terang, saham penambang dengan ketergantungan kontraktor internal tinggi akan dibayangi diskon valuasi.