Kinerja portofolio Rikopedia klik di sini
Cara join membership klik di sini

Mengenal Rate Pajak Untuk Setiap Instrumen Investasi

Mengenal rate pajak untuk setiap instrumen investasi. Bisa jadi pertimbangan kalian dalam perencanaan investasi. Saya list dari yang mulai rendah pajaknya sampai paling tinggi:

  • Reksadana  pajak 0% (PPh Pasal 4)
  • Dividen pajaknya 0% jika diinvestasikan kembali, 10% jika dicairkan (PPh Pasal 4; UU 11/2020)
  • Bisnis kos-kosan pajaknya 0% jika total pendapatan dibawah 500 jt/tahun; 0.5% atas nilai di atas 500 juta/tahun (untuk total omset di bawah 4.8 milyar) (PP No. 23/2018)
  • Saham pajaknya 0.1% dari nilai transaksi (PPh Pasal 4)
  • Surat Berharga Negara (ORI, FR, SBR) pajaknya 10% dari bunga (PP 91/2021)
  • Simpanan koperasi pajaknya 10% untuk bunga lebih dari Rp240,000/bln (PPh Pasal 4)
  • Sewa properti pajaknya10% dari nilai sewa (PPh Pasal 4)
  • Peer-to-peer lending pajaknya 15% dari bunga (PPh Pasal 23)
  • Emas: beli pajaknya 0.45% dari harga beli dan jual pajaknya 0% jika harga jual di bawah 10 juta; 1.5% diatas 10 juta (PPh Pasal 22)
  • Deposito pajaknya 20% dari bunga (PPh Pasal 4)
  • Jual properti pajaknya 2.5% dari nilai transaksi (PP No. 34/2016)
  • Forex pajaknya 5-30% dari keuntungan selisih kurs, dihitung bersamaan dengan pendapatan di perhitungan PPh 21.

Semoga bermanfaat, Follow instagram kami di @rikopedia.research

Mengenal Rate Pajak Untuk Setiap Instrumen Investasi




Postingan terkait: