Pemerintah resmi menerapkan pajak ekspor emas melalui PMK No. 80 Tahun 2025 , yang mulai efektif per 23 Desember 2025 . Kebijakan ini menetapkan bea keluar emas di kisaran 7,5%–15% , tergantung harga emas global dan bentuk produk yang diekspor. Langkah ini menjadi game changer penting bagi sektor emas nasional—bukan hanya berdampak pada margin emiten tambang, tetapi juga mengubah peta winners & losers di industri emas Indonesia. Detail Kebijakan: Tarif Pajak Ekspor Emas Berdasarkan regulasi terbaru, tarif pajak ekspor emas ditentukan oleh: Harga emas acuan global Bentuk produk emas (doré, bullion, granules, minted bars) Untuk emas doré , tarif pajak bisa mencapai 15% saat harga emas ≥ USD 3.200/oz. Sementara produk emas yang lebih “advanced” seperti minted bars dikenakan tarif lebih rendah, yakni 7,5%–10%. Formula perhitungannya cukup sederhana namun berdampak besar: Tarif x Kuantitas x Harga E...
Rikopedia Research
Analisis Saham Menggunakan Pendekatan Teknikal, Fundamental, dan Makroekonomi