Banyak emiten mulai buyback ya setelah ada incentive emiten bisa buyback tanpa RUPS. Saat pasar koreksi dalam biasanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan incentive share buyback tanpa persetujuan RUPS. Mirip tahun 2008, 2013, 2015 dan 2020. Sejarah incentive share buyback dalam Krisis Pasar saham : 2008 - Krisis Keuangan Global: OJK mengeluarkan peraturan yang mengizinkan buyback tanpa persetujuan RUPS untuk menjaga stabilitas pasar. Kebijakan ini membantu mengurangi volatilitas dan meningkatkan kepercayaan investor. 2013 - Gejolak Taper Tantrum : Kapital keluar dari pasar negara berkembang akibat pengumuman Federal Reserve terkait pengurangan stimulus. OJK kembali mengizinkan buyback untuk menahan penurunan pasar. 2015 - Krisis Yuan: Devaluasi Yuan menyebabkan gejolak pasar global, termasuk Indonesia. OJK mengeluarkan kebijakan serupa untuk mendukung stabilitas pasar. 2020 - Pandemi COVID-19: IHSG turun drastis, dan OJK kembali menerapkan ...
Analisis Saham Menggunakan Pendekatan Teknikal, Fundamental, dan Makroekonomi