Wacana perubahan batas defisit APBN dari 3% berpotensi menimbulkan sejumlah risiko bagi stabilitas ekonomi. Defisit yang lebih besar berarti pemerintah harus menerbitkan utang lebih banyak untuk menutup kebutuhan pembiayaan. Peningkatan suplai obligasi ini dapat mendorong kenaikan yield SBN, sehingga biaya utang pemerintah menjadi lebih mahal dan berpotensi menekan sektor keuangan.
Selain itu, pelebaran defisit juga dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap disiplin fiskal Indonesia. Jika pasar menilai risiko fiskal meningkat, aliran modal asing berpotensi keluar dari pasar obligasi maupun saham, yang pada akhirnya dapat menekan nilai tukar rupiah.
Analogi sederhananya seperti keluarga yang mulai sering menutup pengeluaran dengan kartu kredit. Selama masih terkendali mungkin tidak masalah, tetapi jika utangnya terus bertambah, bank bisa menilai risiko lebih tinggi dan menaikkan bunga pinjaman.
Risiko lain yang juga perlu diperhatikan adalah potensi penurunan peringkat kredit (credit rating) dari lembaga pemeringkat global seperti Moody’s, S&P, atau Fitch. Jika disiplin fiskal dinilai melemah dan rasio utang meningkat, lembaga pemeringkat dapat menurunkan outlook atau bahkan rating Indonesia. Dampaknya, biaya pinjaman pemerintah dan korporasi bisa menjadi lebih mahal karena investor menuntut imbal hasil yang lebih tinggi.
Dalam situasi ketika harga minyak global juga berpotensi meningkat dan kebutuhan subsidi energi membesar, defisit yang lebih tinggi dapat semakin memperlebar tekanan terhadap APBN. Kombinasi utang yang meningkat, potensi penurunan rating, inflasi yang lebih tinggi, serta pelemahan rupiah berisiko memicu volatilitas yang lebih besar di pasar saham Indonesia.
Cara join membership Rikopedia klik di sini
